Langsung ke konten utama

Profil Penulis


Perkenalkan nama saya yahya nur ifriza, saya lahir di Grobogan, namun pendidikan yang saya lalui di Kudus, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) di TBS Kudus, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 01 Kudus dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 01 Kudus. Sekarang saya belajar di Universitas Negeri Semarang ngambil prodi Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer. walaupun basik saya MAN, tapi saya tidak mau tertinggal dengan teman-teman laen, saya punya jiwa pembelajar yang serba penasaran dan ingin tahu, berbekal itulah alhamdulillah saya kuliah dengan gratis, walaupun begitu banyak projek yang sudah saya buat, seperti al-Qur'an Searcher (semester1) dengan C, website personal (semester 2) dengan PHP, Sistem Informasi Fotocopy (semester 3) menggunakan Java dan C++, serta Sistem Informasi Rekam Medis Pasien Jalan (semester 3) dengan PHP. semua itu adalah hasil karya saya, untuk sharing lebih lanjut silahkan hubungi saya di :
  • email : yahyanurifriza@gmail.com
  • hp : 085640572391

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI PROYEK SISTEM INFORMASI

Project Sponsor adalah seorang manajemen puncak (beserta anggota tim jika perlu), yang diserahkan tugas khusus oleh perusahaan sebagai penanggung jawab proyek sistem informasi. Biasanya seorang Direktur Utama atau Presiden Direktur.

Pola Pembinaan Bidikmisi IPK < 3,00 Melalui Tutor Sebaya dan Klinik Belajar

Program Beasiswa Bidikmisi adalah program bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada program studi unggulan. Hal ini didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan dan kenyataan tentang program beasiswa, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53 A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik...