Langsung ke konten utama

Virtual Desktop


Software Virtual Desktop adalah sebuah perangkat lunak gratis yang didistribusikan oleh microsoft melalui situs resminya. Perangkat lunak Virtula Desktop ini dapat digunakan untuk mengatur aplikasi pada layar komputer pada hingga empat virtual desktop. Secara simultan anda dapat membaca email di satu desktop, browsing web pada desktop kedua, dan melakukan pekerjaan di perangkat lunak excel atau software lainnya pada desktop ketiga, serta bermain game di desktop keempat, Semuanya dapat dilakukan secara simultan pada masing-masing desktop tanpa khawatir adanya konflik software. Setelah mengkonfigurasi hotkeys untuk desktop switching, kita dapat membuat dan beralih desktop yang diinginkan dengan mengklik pada ikon tray untuk membuka preview desktop dan jendela peralihan, atau dengan menggunakan hotkeys. Virtual Desktop ini dapat berjalan dengan normal pada Windows XP maupun Windows 7.
Tidak seperti utility virtual desktop lain yang menerapkan desktop mereka dengan menampilkan jendela yang aktif pada desktop dan menyembunyikan sisanya, Sysinternals Desktops menggunakan objek desktop Windows untuk masing-masing desktop . Jendela aplikasi terikat ke objek desktop ketika mereka dibuat, sehingga Windows mempertahankan hubungan antara jendela dan desktop dan windows tahu mana yang akan ditampilkan bila anda mengaktifkan desktop. Hal tersebut membuat Sysinternals Desktops sangat ringan dan bebas dari bug yang terkadang pada software lain jendela aktif menjadi tidak konsisten dengan jendela terlihat pada preview virtual desktop.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI PROYEK SISTEM INFORMASI

Project Sponsor adalah seorang manajemen puncak (beserta anggota tim jika perlu), yang diserahkan tugas khusus oleh perusahaan sebagai penanggung jawab proyek sistem informasi. Biasanya seorang Direktur Utama atau Presiden Direktur.

Pola Pembinaan Bidikmisi IPK < 3,00 Melalui Tutor Sebaya dan Klinik Belajar

Program Beasiswa Bidikmisi adalah program bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada program studi unggulan. Hal ini didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan dan kenyataan tentang program beasiswa, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53 A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik...