Langsung ke konten utama

Haruskah Mahasiswa Menjadi Aktivis?

Mahasiswa adalah sosok yang dimata masyarakat menjadi golongan masyarakat akademis yang dipandang lebih oleh kalangan masyarakat lain seperti petani dkk. oleh karena itu, mau tidak mau ketika seorang mahasiswa terjun ke dalam masyarakat maka mereka akan mengalami kondisi tersebut, masyarakat menganggap mahasiswa adalah orang yang serba bisa, hal ini tentu harus di imbangi dengan softskill mahasiswa, pengembangan softskill mahasiswa tidak dapat diperoleh di bangku perkuliahan, akan tetapi melalui organisasi mahasiswa.

Organisasi mahasiswa (Ormawa) di tingkat universitas terdiri atas Badan  Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).  Sedangkan Ormawa di tingkat Fakultas terdiri dari Badan Ekesekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas, dan di tingkat jurusan/program studi terdapat Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMA). Sementara itu, untuk mewadahi minat, bakat, dan pembinaan prestasi mahasiswa, terdapat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di tingkat universitas dan fakultas. Agar tercapai suatu keteraturan dan penyaluran yang tepat maka dibentuklah  adanya pembinaan bidang Ormawa.

Unit kegiatan mahasiswa merupakan tempat mahasiswa untuk mengembangkan minat, keahlian dari masing-masing mahasiswa dan kemampuan untuk bersosialisasi dengan dunia luar. Dengan mengikuti UKM banyak sekali sisi positif yang bisa diambil, salah satunya dengan mengikuti kegiatan UKM  kita juga akan mengetahui atau mengenal mahasiswa dari jurusann lain. Oleh karena itu, haruskah mahasiswa menjadi aktivis?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI PROYEK SISTEM INFORMASI

Project Sponsor adalah seorang manajemen puncak (beserta anggota tim jika perlu), yang diserahkan tugas khusus oleh perusahaan sebagai penanggung jawab proyek sistem informasi. Biasanya seorang Direktur Utama atau Presiden Direktur.

Pola Pembinaan Bidikmisi IPK < 3,00 Melalui Tutor Sebaya dan Klinik Belajar

Program Beasiswa Bidikmisi adalah program bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada program studi unggulan. Hal ini didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan dan kenyataan tentang program beasiswa, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53 A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik...