Langsung ke konten utama

Kita Bisa Jika Kita Berpikir Bisa

Seekor gajah yang diikat kakinya sejak kecil dengan seutas rantai sepanjang 4 meter, ketika dia dewasa dia tidak akan melangkah keluar dari area lingkaran 4 meter walaupun rantainya sudah diganti dengan sutas benang. Kita sebagai manusia yang berakal budi ternyata juga mengalami trauma yang sama. Teman saya sejak kecil tidak berani mengendarai sepeda, ketika kami remaja dan suka keliling kota dengan sepeda motor, dia selalu membonceng teman lainnya, setelah kami dewasa beberapa teman mulai memakai mobil untuk aktivitasnya, tapi teman saya itu tetap tidak berani mengendarai apapun. Anda juga pasti punya teman yang tidak pernah mencoba mengendarai sepeda/sepeda motor, apalagi mobil, selalu takut dan merasa bahwa mengendarai motor atau mobil adalah sesuatu yang sulit.

Coba kita lihat diri sendiri, adakah sutas bennag yang menghambat diri kita saat ini? putuskan benang itu, bergeraklah maju lebih dari lingkaran yang selama ini mengurung kita. Kita pasti bisa kalau kita berpikir bisa, kita akan gagal kalau kita selalu berpikir kita akan gagal. Peluang demi peluang muncul setiap hari, dan karena selama ini kita menutup mata kita, telinga kita, pikiran kita, diri kita, hidup kita, maka peluang itu menjadi bukan peluang, lewat begitu saja.

Mulailah melangkah sedikit demi sedikit kalau kita masih ragu, lalu berlarilah cepat setelah kita lebih yakin lagi. Jangan sia-siakan setiap peluang untuk maju, untuk berhasil demi diri kita sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI PROYEK SISTEM INFORMASI

Project Sponsor adalah seorang manajemen puncak (beserta anggota tim jika perlu), yang diserahkan tugas khusus oleh perusahaan sebagai penanggung jawab proyek sistem informasi. Biasanya seorang Direktur Utama atau Presiden Direktur.

Pola Pembinaan Bidikmisi IPK < 3,00 Melalui Tutor Sebaya dan Klinik Belajar

Program Beasiswa Bidikmisi adalah program bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada program studi unggulan. Hal ini didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan dan kenyataan tentang program beasiswa, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53 A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik...